top of page

PURCELL PRINCIPLE : KEPASTIAN HUKUM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Ditulis oleh Tio Fichri Januar Surya Akbar Putra Widayat



ree

Image from tangerangkota.go.id


Dalam demokrasi modern, legalitas dan legimitasi pemerintahan merupakan faktor penting dalam sebuah negara. Menjadi sebuah keharusan agar pemerintah terbentuk harus berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku sehingga dapat dikatakan memiliki legalitas. Selain dituntut untuk legal, pemerintah juga perlu untuk dipercaya. Dan salah satu cara agar pemerintah dapat dipercaya adalah dengan cara kekuasaan itu didapat tidak hanya dengan legalitas, namun memerlukan legimitasi juga. Dapat dikatakan bahwa legalitas itu berbicara tentang benar atau tidak. Sedangkan legimitasi berbicara tentang baik dan tidak. Dan kedua hal ini tidak menggugurkan kewajiban satu sama lain. Dalam arti, sebuah kebijakan atau tindakan bisa dilakukan secara benar, meskipun tidak baik. Begitu pula sebaliknya, sebuah kebijakan atau tindakan bisa dilakukan secara baik, meskipun tidak benar. Dalam konteks menciptakan pemerintah yang dapat dipercaya, semua proses pemilihan umum harus dilakukan secara legal dan legitimate.

Berangkat dari argumen tersebut, pemilu 2024 terdapat beberapa kebijakan atau tindakan yang secara benar atau tidaknya dapat divalidasi tapi terkait baik atau tidaknya masih berada di garis yang abu-abu. Salah satunya adalah rangkaian putusan judicial review yang berkaitan dengan peraturan pemilu. Judicial review memang benar karena kewenangan dan prosesnya memiliki dasar hukum yang sah. Namun ketika putusan itu dikeluarkan terlalu dekat dengan hari pemungutan suara sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi perserta pemilu, itu yang perlu dipertanyakan apakah tindakan itu baik atau tidak. Dan artikel ini akan membahas tentang dampak dari rangkaian judicial review itu dan solusi untuk menjaga kepastian hukum dalam pemilu kedepannya. Sebagai landasan awal artikel ini, berikut merupakan rangkaian judicial review terkait peraturan pemilu dan pilkada 2024 beserta kapan dikeluarkan putusan itu.

PUTUSAN

KAPAN DIKELUARKAN

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023

121 Hari sebelum pemungutan suara

Putusan MA 23 P/Hum/2024

182 Hari sebelum pemungutan suara

Putusan MK 70/PUU-XXII/2024

99 Hari sebelum pemungutan suara

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024

99 Hari sebelum pemungutan suara

he Purcell Principle  berasal dari kasus Purcell v. Gonzalez, kasus yang disidangkan pada tahun 2006 ini membahas terkait pembatalan putusan oleh pengadilan banding. Putusan ini berawal ketika Gonzales mengajukan pembatalan Proposition 200 yang merupakan peraturan pemilu untuk melakukan verifikasi identitas sebagai syarat pemilih. Namun, akibat aturan ini Gonzales tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih. Gugatan pembatalan Proposition 200 ini ditolak oleh Pengadilan Negeri. Lalu pada September 2006 yang mana itu adalah 2 bulan sebelum pelaksaan pemilu, Pengadilan banding mengeluarkan putusan untuk penundaan penerapan Proposistion 200 ini. Tidak lama setelah putusan tersebut, Supreme Court langsung membatalkan penundaan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding. Di Amerika Serikat, The Purcell Principle  menginstruksikan bahwa pengadilan harus berhati-hati ketika mempertimbangkan untuk mengabulkan putusan yang merubah peraturan pemilu karena perubahan peraturan di menjelang masa pemilihan akan membingungkan pemilih

Dalam Putusan Supreme Court, Pengadilan menentukan bahwa dalam mempertimbangkan putusan dalam kasus pemilu harus mempertimbangkan dua faktor khusus yaitu, yang pertama adalah apakah putusan yang dikeluarkan akan membuat kebingungan pemilih sehingga menyebabkan konsekuensi pemilih tidak menggunakan hak suaranya. Dan yang kedua adalah apakah putusan tersebut memberikan panduan yang jelas kepada pejabat pemilu (dalam hal ini yang dimaksud adalah penyelenggara pemilu). Sehingga dalam dalam putusan tersebut dapat dimaknai bahwa putusan perubahan peraturan pemilu tidak boleh merugikan pihak-pihak yang ikut serta dalam pemilu, dalam konteks yang disampaikan oleh Supreme Court adalah pemilih dan penyelenggara pemilu.

Bahkan, Purcell Principle  memposisikan kepastian hukum sebagai sebuah hal yang pantas diperjuangkan bahkan apabila itu harus mengorbankan kebenaran materiil. Frank vs. Walker, pada tanggal 29 April 2014 Pengadilan Distrik memutuskan bahwa Wisconsin's voter ID law tidak konstitusional dan melanggar hak memilih sehingga Pengadilan Distrik membatalkan Wisconsin's voter ID law. Pada tanggal 6 Oktober, Pengadilan Banding (The Seventh Circuit) membatalkan putusan tersebut. Namun Supreme Court dalam putusanya menyatakan bahwa, “One final comment. Even if Act 23 violated the Constitution because of its disparate impact on economically disadvantaged voters, the district court's injunction could not be affirmed.”  Dalam memutus kasus tersebut, Supreme Court mengetahui bahwa peraturan yang digugat cacat secara konstitusional dan melanggar hak memilih, namun putusan Pengadilan Distrik untuk membatalkan peraturan tersebut dibatalkan oleh Supreme Court. Meskipun dalam putusanya Supreme Court tidak secara tersurat menyampaikan terkait Purcell Principle  namun, hasil putusan ini mengindikasikan bahwa kepentingan pemilih dan penyelenggara harus dilindungi meskipun terdapat peraturan yang tidak sesuai.

Kembali ke Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan 121 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Putusan ini tentunya membuat perubahan yang signifikan. “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”  Dengan pengecualian yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk kriteria calon presiden atau calon wakil presiden membuat perubahan pada peta politik yang ada. Mengingat putusan ini keluar di hari yang sama dengan hari pengumuman pendaftaran yang diberikan oleh KPU, putusan ini berpotensi menyebabkan kerugian dan kebingungan bagi para peserta pemilu khususnya partai pengusung. Hal ini dikarenakan partai politik atau gabungan partai politik seharusnya sudah memetakan calon yang akan diusung dalam kontestasi pemilu jauh sebelum pengumuman pendaftaran yang dilakukan oleh KPU. Apabila putusan ini dikeluarkan jauh sebelum pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik bisa mempertimbangkan kandidat-kandidat yang tidak memenuhi kriteria sebelum putusan MK. Dalam Putusan 60/PUU-XXII/2024, Hakim Guntur Hamzah telah menyinggung terkait Purcell Principle . Beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi juga harus mulai menerapkan prinsip ini karena demokrasi serta pemilu tidak serta merta dilihat sebagai alat untuk perebutan kekuasaan melainkan instrumen untuk mencapai kebajikan bersama.

Terdapat sebuah analogi yang bagus untuk menggambarkan mengapa Purcell Principle  perlu diatur di Indonesia. Bisa dibayangkan ketika ada seseorang yang ingin mengikuti sebuah perlombaan. Dia berlatih dan menyiapkan strategi berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan. Namun ketika di tengah perlombaan, aturan main itu berubah sehingga hasil latihan serta strategi yang dia persiapkan tidak lagi relevan untuk perlombaan itu. Setiap peserta berhak atas aturan main yang tidak hanya adil, namun juga pasti. Judicial review adalah wadah yang bertugas memastikan aturan main tidak cacat. Namun, Purcell Principle  mengingatkan bahwa intervensi di momen-momen krusial, sekalipun dengan niat terbaik, berisiko melukai perlombaan itu sendiri.

Sebagai sebuah bangsa yang terus belajar menyempurnakan demokrasinya, apakah Purcell Principle  perlu diatur demi melahirkan pemimpin yang legal dan legitimate?



 
 
 

Comments


bottom of page