Perkembangan Hukum Laut Internasional: Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 (UNCLOS I)
- ALSA Indonesia

- Dec 31, 2025
- 4 min read
Ditulis oleh Muhammad Khalil (ALSA LC Universitas Syiah Kuala)

Dinamika Sejarah dan Konsepsi Penguasaan Laut
Hukum laut Internasional merupakan seperangkat aturan atau kaidah yang mengatur berbagai persoalan yang berhubungan dengan batas-batas wilayah negara yang berkaitan dengan laut, baik laut yang berada dalam suatu wilayah negara maupun laut yang berada di luar wilayah negara atau laut lepas. Urgensi pengaturan ini mencakup pemanfaatan sumber kekayaan laut serta mitigasi akibat negatif yang ditimbulkan dari pemanfaatan tersebut. Secara historis, perhatian para ahli hukum terhadap laut mulai tumbuh seiring dengan dimanfaatkannya laut sebagai jalur pelayaran, perdagangan, dan sumber kehidupan seperti penangkapan ikan.
Jauh sebelum era modern, tepatnya pada abad ke-12, Eropa telah memiliki aturan hukum laut yang mengatur kekuasaan dan aktivitas di perairan. Bahkan di Laut Tengah, dikenal Lex Rhodia sejak abad ke-7, di mana bangsa Fenisia dan Rhodes mengaitkan kepemilikan laut dengan kekuasaan sebelum masa kejayaan Romawi. Aturan yang muncul pada abad ke-2 atau ke-3 SM ini memiliki pengaruh besar bagi peradaban Yunani dan Romawi. Dalam perkembangannya, sejarah hukum laut internasional ditandai dengan munculnya pertarungan dialektis antara dua konsepsi utama.
Pertama adalah konsep Res Communis, yang berpendapat bahwa laut merupakan milik bersama seluruh masyarakat internasional dan tidak dapat dimiliki oleh negara tertentu. Kedua adalah konsep Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak dimiliki siapa pun, sehingga negara yang pertama kali menguasainya berhak memilikinya atau dikenal dengan prinsip first come, first serve. Pada awalnya, perkembangan perbatasan antar negara di wilayah laut menggunakan metode penetapan batas secara artifisial dengan asumsi bahwa wilayah laut merupakan bagian dari kekuasaan imperium.
Seiring berjalannya waktu, muncul gagasan untuk mengatur konsep laut wilayah atau laut teritorial. Konsep ini lahir bersamaan dengan kemajuan teknologi persenjataan, khususnya meriam. Berdasarkan Canon Shot Rule, daya jangkau meriam pada masa itu adalah sejauh 3 mil laut, sehingga jarak tersebut kemudian dinyatakan sebagai legitimate claim atas wilayah laut oleh negara pantai. Dinamika inilah yang melatarbelakangi kebutuhan mendesak akan kodifikasi hukum laut yang lebih komprehensif melalui konferensi internasional.
Urgensi dan Pelaksanaan Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958
Sebagai respons atas kebutuhan kodifikasi hukum laut, Konferensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 atau UNCLOS I diselenggarakan di Jenewa, Swiss, dari tanggal 24 Februari hingga 27 April 1958. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari 86 negara, yang mencerminkan perubahan signifikan dalam keanggotaan masyarakat bangsa-bangsa dengan masuknya negara-negara baru yang memperoleh kemerdekaan pasca Perang Dunia II.
Dasar pelaksanaan konferensi ini adalah Resolusi Majelis Umum PBB No. 1105 (XI) tanggal 21 Februari 1957. Paragraf operatif resolusi tersebut mengamanatkan agar konferensi internasional para kuasa penuh (plenipotentiaries) harus membahas hukum laut tidak hanya dari sudut pandang yuridis semata, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek-aspek teknis, biologis, ekonomis, dan politik. Hal ini didorong oleh kenyataan bahwa laut semakin penting sebagai sumber kekayaan alam dan kemajuan teknologi memungkinkan penggalian sumber daya tersebut secara lebih intensif.
Capaian Konvensi dan Rezim Landas Kontinen
Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 berhasil melahirkan empat konvensi utama yang menjadi dasar hukum pengelolaan laut. Keempat konvensi tersebut adalah:
Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone (Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan), yang menetapkan batas laut teritorial dan hak negara di zona tambahan;
Convention on the High Seas (Konvensi tentang Laut Lepas), yang mengatur kebebasan navigasi, penangkapan ikan, dan yurisdiksi negara terhadap kapal di laut lepas;
Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas (Konvensi tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Hayati di Laut Lepas), yang mengatur pengelolaan sumber daya hayati; dan
Convention on the Continental Shelf (Konvensi tentang Landas Kontinen), yang menentukan hak negara pantai atas eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen.
Salah satu pencapaian krusial adalah disepakatinya rezim Landas Kontinen sebagai hukum internasional positif. Pasal 1 Konvensi tentang Landas Kontinen menegaskan pengertian yuridis landas kontinen sebagai dasar laut dan tanah dibawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi di luar daerah laut teritorial, sampai pada kedalaman 200 meter atau lebih, sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkinkan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alamnya.
Definisi ini menarik karena menggabungkan kriteria kedalaman (200 meter) dengan kriteria kemampuan teknologi (eksploitabilitas). Hal ini berbeda dengan pengertian geologis murni, dan dirancang untuk mengakomodasi kepentingan negara-negara maju yang mulai bersaing dalam eksplorasi lautan.
Kritik dan Implikasi Bagi Hukum Laut Modern
Meskipun menghasilkan empat konvensi, Konferensi Jenewa 1958 menyisakan celah hukum yang signifikan. Konferensi ini tidak berhasil menyepakati lebar maksimal laut teritorial. Konvensi hanya menyebutkan penerapan prinsip equidistance dan median line dalam penetapan batas laut teritorial negara yang saling berhadapan, tanpa menetapkan angka pasti lebar laut yang dibenarkan menurut hukum internasional.
Ketidaktegasan ini, ditambah dengan definisi batas luar landas kontinen yang menggantung pada faktor "eksploitabilitas" teknologi, menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini cenderung merugikan negara-negara berkembang atau yang baru merdeka yang belum memiliki teknologi canggih untuk mengeksploitasi laut dalam.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa konvensi-konvensi yang dihasilkan memberikan dasar hukum bagi pengelolaan laut secara lebih terstruktur dan menjadi sumbangan penting dalam pengakuan prinsip-prinsip hukum internasional. Kegagalan dan celah yang tersisa dalam Konferensi 1958 inilah yang kemudian membuka jalan bagi perumusan rezim hukum laut yang lebih komprehensif, yakni UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 hadir sebagai penyempurnaan untuk menjawab tantangan yang tidak terselesaikan pada tahun 1958, menjadikan Konferensi Jenewa sebagai tonggak sejarah yang tak terpisahkan dari evolusi hukum laut dunia.
%20white%20(1).png)



Comments