top of page

Commercial Presence dalam General Agreement on Trade in Services sebagai Bentuk Foreign Direct Investment di Sektor Jasa

Ditulis oleh Zakiya Annisa Hapsari (ALSA LC Universitas Airlangga)



ree

Mengenal Foreign Direct Investment

Arus globalisasi telah membuka pintu yang lebar bagi negara-negara untuk melakukan kerja sama di berbagai bidang, salah satunya ekonomi. Investasi merupakan salah satu komponen penting dalam kerjasama ekonomi dan berperan sebagai penunjang pemenuhan modal bagi suatu negara. Salah satu investasi yang memberikan dana besar adalah Foreign Direct Investment (FDI). FDI merupakan investasi yang pelakunya adalah perusahaan asing di negara lain. Lebih lanjut, FDI juga didefinisikan sebagai proses dimana negara asal (home state) memiliki aset dengan tujuan untuk mengontrol produksi, distribusi, maupun aktivitas lainnya di negara tujuan (host state). 

Secara teknis, FDI berarti induk perusahaan dari suatu negara membangun anak atau cabang perusahaan di negara lain sehingga meskipun kedudukannya berbeda negara, namun induk perusahaan masih memiliki kontrol atas anak perusahaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa pihak dalam FDI adalah foreign investor (induk perusahaan) dari home state dan host state. Biasanya, induk perusahaan dalam FDI merupakan Multinational Companies (MNCs). Berdasarkan definisi, MNCs sendiri merupakan perusahaan besar yang menjalankan paling sedikit satu cabang di negara lain. FDI biasanya terjadi dalam dua bentuk, pertama apabila MNCs membangun cabang atau memperluas fasilitasnya di negara lain, kedua apabila MNCs melakukan merger atau membeli perusahaan yang telah ada di negara lain. Misalnya, sebuah law firm internasional yang berpusat di Singapura membuka cabang di Indonesia. 

Terdapat perjanjian antara foreign investor dan host state sebagai pihak dalam FDI yang disebut Bilateral Investment Treaty (BIT) yang menjadi dasar pelaksanaan FDI. BIT menjadi legal basis yang mengatur mengenai hak dan kewajiban serta binding kepada para pihak dalam FDI. Para pihak dalam FDI bebas menentukan klausula perjanjian sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda. Tujuan dibentuk BIT adalah menarik investor bagi host state dan melindungi hak-hak foreign investor.


General Agreement on Trade in Services sebagai Instrumen Hukum Perdagangan Jasa Internasional

Perdagangan jasa merupakan hal yang penting dalam hubungan ekonomi internasional. Jasa menyumbangkan persentase besar dalam pendapatan nasional bagi sebagian besar negara dibandingkan perdagangan barang. Perdagangan jasa pada dasarnya sudah diatur dalam rezim hukum internasional. World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan internasional memiliki peran penting dalam mengatur perdagangan jasa lintas negara, terlebih lagi tujuan utama WTO adalah mengurangi atau menghapuskan segala hambatan perdagangan internasional. Seiring kemajuan teknologi, perdagangan tidak hanya untuk barang namun berkembang ke jasa. Sehingga, setelah dilakukan perundingan selama beberapa tahun oleh negara-negara dibentuklah WTO Agreement dengan General Agreement on Trade in Services (GATS), salah satu instrumen yang mengatur perdagangan jasa internasional dan berlaku sejak Januari 1995 dengan prinsip utama Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment (NT).

GATS merupakan persetujuan multilateral pertama yang meliputi perdagangan jasa. Tujuan dari GATS adalah meliberalisasi perdagangan jasa dan menetapkan kerangka hukum serta prinsip-prinsip mengenai perdagangan internasional dalam bidang jasa. Lebih lanjut, WTO menyatakan tujuan utama GATS adalah menciptakan sistem aturan perdagangan yang kredibel dan andal, memastikan perlakuan adil dan setara (non-discrimination), merangsang aktivitas ekonomi melalui ikatan kebijakan yang terjamin, dan mempromosikan perdagangan dan pembangunan melalui liberalisasi progresif. Pada prinsipnya, GATS berlaku untuk semua sektor jasa dengan dua pengecualian, pertama diatur dalam Pasal I (3) GATS yaitu jasa yang disediakan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah dan kedua mengenai tindakan cakupan yang merupakan commercial basis atau persaingan dengan satu atau lebih service  suppliers

GATS membedakan empat cara penyediaan jasa, diantaranya cross border supply, consumption abroad, commercial presence, dan presence of natural person yang diatur dalam Pasal I (2) GATS. Cross border supply didefinisikan mencakup arus layanan dari wilayah satu ke wilayah lain, misalnya layanan telekomunikasi. Consumption abroad mengacu pada situasi dimana konsumen mengunjungi negara lain untuk memperoleh jasa, misalnya seseorang dari Indonesia melanjutkan kuliah di Singapura. Commercial presence memiliki arti bahwa penyedia layanan membangun anak atau cabang perusahaan di wilayah negara lain sehingga warga di negara tersebut dapat menikmati jasanya, misalnya firma hukum di Singapura membangun cabang di Indonesia. Cara terakhir, presence of natural person, memiliki arti kehadiran orang dari negara satu ke negara lain untuk menyediakan jasa, misalnya dokter dari Singapura hadir ke Indonesia untuk mengobati pasien Indonesia. 


Commercial Presence GATS dalam Kaitannya dengan Foreign Direct Investment 

Investasi internasional dan perdagangan internasional merupakan dua bidang berbeda, namun berkaitan dan keduanya merupakan kegiatan dalam aspek ekonomi. Meskipun hukum investasi internasional FDI merupakan hukum internasional privat sedangkan hukum perdagangan internasional merupakan hukum internasional publik, perlu harmonisasi antara keduanya sehingga dapat berjalan dengan lancar. FDI sebagai salah satu bentuk investasi internasional memberikan kesempatan bagi foreign investor dan host state untuk saling memberikan keuntungan. MNCs sebagai foreign investor dapat berupa perusahaan dalam bidang barang atau dalam bidang jasa. Sehingga jika dikaitkan dengan bidang hukum perdagangan internasional, pemberian jasa yang dilakukan oleh foreign investor di host state merupakan bentuk commercial presence yang diatur dalam GATS. Maka, dapat disimpulkan bahwa FDI oleh perusahaan penyedia jasa merupakan bentuk trade in services yang masuk ke dalam cakupan Pasal I (1) GATS. 

Pasal XVI (1) GATS mengatur mengenai market access dan kaitannya dengan prinsip Most Favoured Nation bahwa dalam perdagangan jasa dan penyedia jasa, anggota WTO tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada anggota-anggota WTO lainnya. Namun, disisi lain perusahaan memiliki klausula BIT yang berbeda dalam melakukan FDI ke negara-negara lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dalam negara tersebut. Maka, terdapat dilema dan kontradiksi antara FDI dan GATS dalam praktiknya. Misalnya dalam BIT antara Czech Republic dengan United States diatur mengenai klausul national treatment yaitu larangan memperlakukan perusahaan di negaranya lebih menguntungkan daripada di negara lain dan diatur dalam Pasal II Treaty with the Czech and Slovak Federal Republic Concerning the Reciprocal Encouragement and Protection of Investment. Sementara, BIT antara Czech Republic tidak mengatur mengenai klausul national treatment dalam Agreement on encouragement and reciprocal protection of investments between the Kingdom of the Netherlands and the Czech and Slovak Federal Republic. Hal tersebut tidak menentang hukum internasional karena dalam penyusunan perjanjian ada prinsip kebebasan berkontrak. 

Dalam GATS, diatur mengenai larangan memberikan perlakuan berbeda. Jika terdapat pihak yang dirugikan maka dapat mengajukan gugatan kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Pasal XXIII GATS mengatur mengenai dasar mengajukan gugatan diantaranya jika anggota WTO merasa bahwa anggota lainnya gagal memenuhi kewajiban sebagai anggota WTO. Hal ini berarti, meskipun terdapat kewajiban mengenai MFN, namun jika tidak ada gugatan dari anggota WTO maka tidak dapat dikatakan pelanggaran. Kaitannya dengan FDI adalah meskipun BIT yang dibuat oleh negara satu dengan negara lainnya berbeda, tidak melanggar kewajibannya dalam GATS mengenai penyediaan jasa karena pembuatannya berdasarkan asas pacta sunt servanda dan tidak merugikan anggota WTO lainnya. Bahkan BIT sendiri terkadang mengatur mengenai MFN dan NT. Sehingga, commercial presence sebagai salah satu bentuk penyediaan jasa yang diatur dalam GATS dan bentuk FDI di bidang jasa, terikat dengan aturan GATS namun tidak mengesampingkan asas pacta sunt servanda dalam pembuatan BIT. 



 
 
 

Comments


bottom of page