top of page

Analisis Yuridis-Sosiologis Rendahnya Partisipasi Pengemudi Ojek Online dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Sosial-Ekonomi.

Ditulis oleh Yuma Putra Bangsa, Alexa Nasaria Kalyana Benedicta Panggabean, Ignasius Axel Rama Puherdin, dan Bimo Sadya Nurtirta (Universitas Gadjah Mada)



ree

Image from mu4.co.id



Latar Belakang 

Terbentuknya layanan ojek online dimulai pada tahun 2009 sampai 2010, dengan didirikannya Gojek sebagai layanan ojek online pertama di Indonesia. Setelah berdirinya Gojek, banyak berdiri layanan ojek berbasis online di Indonesia, beberapa di antaranya adalah Maxim, Grab, dan juga Indrive. Tujuan utama dari didirikannya layanan ini adalah untuk mempermudah mobilitas masyarakat serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan pekerjaan fleksibel. Namun, meskipun layanan ojek online ini memberikan banyak manfaat ekonomi, banyak permasalahan yang dihadapi layanan ini. Salah satu bentuk permasalahan layanan ini adalah hubungan kerja antar driver (pengemudi) dengan Gojek, dimana bentuk hubungan kerjanya berbentuk mitra. Implikasi dari bentuk kemitraan antara driver dengan Gojek adalah tidak adanya kepastian santunan apabila terjadi kecelakaan dan kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan, yang artinya segala bentuk kelalaian, kecelakaan, kehilangan yang mungkin terjadi selama perjalanan akan ditanggung semua oleh driver ojek online


Perlindungan jaminan sosial bagi ojek online dalam perspektif Hukum Positif Indonesia 

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online merupakan isu penting dalam dinamika ketenagakerjaan modern di Indonesia. Secara normatif, dasar hukum utama yang mengatur sistem jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mewajibkan setiap orang yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, menjadi peserta program jaminan sosial. Hal ini menegaskan bahwa pengemudi ojek online sebagai pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga termasuk dalam kelompok yang harus mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak dikategorikan sebagai hubungan kerja formal, melainkan sebagai hubungan kemitraan. Hal ini ditegaskan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pengemudi merupakan mitra dari perusahaan aplikasi transportasi daring, sehingga kewajiban pendaftaran kepesertaan BPJS dibebankan kepada individu pengemudi, bukan perusahaan aplikasi. Dalam praktiknya, status “mitra” ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, karena di satu sisi pengemudi bekerja penuh waktu, tunduk pada algoritma platform, dan menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan, namun disisi lain mereka tidak menikmati hak-hak normatif sebagaimana pekerja formal, seperti jaminan sosial yang didaftarkan otomatis oleh pemberi kerja. Maka dari itu, pengemudi harus secara sukarela mendaftarkan keanggotaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Salah satu skema perlindungan yang paling relevan bagi pengemudi ojek online adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 jo. PP Nomor 82 Tahun 2019. Iuran untuk pekerja BPU relatif ringan, yaitu Rp10.000 per bulan untuk JKK dan Rp6.800 per bulan untuk JKM, sehingga total iuran paket dasar hanya sekitar Rp16.800 per bulan. Manfaat yang diterima cukup besar, antara lain biaya perawatan medis penuh sesuai kebutuhan, biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% penghasilan enam bulan pertama, 75% pada enam bulan berikutnya, dan 50% hingga sembuh atau cacat total tetap, serta manfaat beasiswa bagi dua orang anak apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja. Dengan demikian, dalam perspektif Hukum Positif Indonesia, perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, program yang komprehensif, namun pada kenyataannya implementasi di lapangan masih menghadapi kendala struktural, ekonomi, dan sosial.


Faktor Penyebab Rendahnya Tingkat Partisipasi Pengemudi Ojek Online dalam Program Jaminan Sosial

Pengemudi ojek online dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang artinya pengemudi ojek online adalah pekerja yang memperoleh penghasilan tetapi tidak berada dalam lingkup kerja dengan pemberi kerja. Pengemudi ojek online melakukan pendaftaran serta pembayaran iuran jaminan sosial secara mandiri, agar dapat menjamin perolehan manfaat atas pelayanan kesehatan serta kompensasi dalam bentuk uang tunai, apabila pekerja yang bersangkutan mengalami kecelakaan akibat bekerja. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Indra M.H., menyatakan bahwa dari sekitar 2 juta orang yang menjadikan profesi pengemudi online sebagai mata pencaharian utama, baru sekitar 250 ribu atau 12 persen saja yang telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemaparan data ini mengindikasikan adanya kesenjangan yang cukup serius antara tujuan normatif pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan implementasi faktual di lapangan. 

Rendahnya tingkat partisipasi tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi kesadaran, aksesibilitas, dan kemampuan para pengemudi ojek online dalam melakukan pendaftaran program jaminan sosial. Faktor yang pertama adalah pendapatan pengemudi ojek online yang cenderung fluktuatif karena bergantung pada kebijakan tarif dari aplikasi perusahaan. Adanya kebijakan yang menetapkan sekitar 20% dari pendapatan harus disetorkan kepada perusahaan menimbulkan tekanan ekonomi bagi para pengemudi, karena pendapatan yang relatif kecil dan sebagian besarnya harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Faktor yang kedua, minimnya upaya sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan menimbulkan implikasi langsung terhadap rendahnya tingkat partisipasi pengemudi ojek online dalam program jaminan sosial. Informasi terkait prosedur maupun manfaat yang ditawarkan oleh program jaminan sosial tidak dapat tersampaikan secara komprehensif, sehingga menimbulkan kekosongan informasi yang mengakibatkan para pengemudi ojek online tidak memiliki pemahaman terkait jaminan sosial dan lebih memilih untuk tidak mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial. Faktor yang terakhir adalah tingkat kesadaran pengemudi ojek online yang masih cukup rendah terhadap manfaat program jaminan sosial. Hampir sebagian besar pengemudi ojek online menganggap program jaminan sosial ini sebagai beban finansial tambahan dan bukan sebagai salah satu instrumen perlindungan hukum jangka panjang untuk menjamin keberlangsungan hidup. Padahal dengan adanya program jaminan sosial, pengemudi ojek online dapat memperoleh jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam menghadapi risiko pekerjaan yang tidak dapat diprediksi.


Dampak Sosial Ekonomi dari Minimnya Perlindungan Jaminan Sosial terhadap Kesejahteraan Pengemudi Ojek Online 

Minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online merupakan isu krusial yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi signifikan. Hal ini berakar pada ketidakjelasan status hukum mereka dalam ekosistem ekonomi digital. Perusahaan aplikasi mendefinisikan hubungan dengan pengemudi sebagai "kemitraan" sehingga mereka terbebas dari kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang diatur oleh undang-undang. Hal ini yang memberikan efek sosial ekonomi kepada para driver ojek online karena statusnya sebagai mitra yang berbeda dari pekerja formal lain, seperti : 

  1. Kerentanan Finansial Akibat Ketiadaan Jaring Pengaman

    Secara ekonomi, pengemudi ojek online berada dalam posisi yang sangat rentan. Penghasilan mereka sangat bergantung pada jumlah pesanan harian dan sistem bonus yang tidak menentu. Status mereka sebagai mitra, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban untuk memberikan upah minimum, jaminan pensiun, atau tunjangan hari raya, yang lazim diterima oleh pekerja formal. Akibatnya, mereka tidak memiliki jaring pengaman finansial yang stabil dan sulit merencanakan keuangan jangka panjang. 

  2. Risiko Kecelakaan dan Biaya Pengobatan yang Ditanggung Mandiri

    Profesi pengemudi ojek online memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi karena menghabiskan sebagian besar waktu di jalanan. Dengan partisipasi yang rendah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sering kali bersifat sukarela atau swadaya pengemudi harus menanggung sendiri biaya pengobatan atau kerugian finansial akibat kecelakaan. Ketiadaan perlindungan ini secara langsung bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial.

  3. Ketidakpastian dan Kerentanan Hukum

    Status hukum yang ambigu menempatkan pengemudi dalam situasi ketidakpastian. Ketika terjadi pembekuan akun (suspend) secara sepihak, pengemudi kehilangan sumber penghasilan tanpa adanya mekanisme penyelesaian sengketa atau perlindungan hukum yang jelas. Ketidakpastian ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga melanggar hak dasar pengemudi untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pekerjaan mereka.


Kesimpulan

Driver Gojek seharusnya dapat memperoleh jaminan sosial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, status kemitraan antara driver ojek online dengan perusahaan malah menjadi penghalang bagi driver untuk memperoleh perlindungan dari program BPJS, sehingga driver harus mendaftarkan dirinya sendiri untuk bisa menjadi peserta BPJS. Status kemitraan inilah yang membuat rendahnya partisipasi driver ojek online dalam program jaminan sosial dengan hanya 250 ribu dari 2 juta driver ojek online di Indonesia yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain dari status kemitraan, pendapatan yang fluktuatif, kurangnya upaya sosialisasi dari pihak perusahaan, serta kesadaran driver juga menjadi faktor rendahnya partisipasi driver dalam program jaminan sosial ini. 

Dampak kemitraan ini juga berpengaruh ke sektor ekonomi serta sosial. Kerentanan ekonomi yang dirasakan oleh driver akibat kebijakan dimana 20% pendapatan harus disetorkan kepada perusahaan, padahal banyak dari driver merupakan masyarakat menengah kebawah yang alokasi pendapatan sebagian besar harus diberikan. Hal ini perusahaan yang tidak perlu memberikan upah minimum, jaminan pensiun, ataupun tunjangan hari raya karena status kemitraan. Padahal, risiko driver ojek online sangat tinggi karena pekerjaan sehari-hari menghabiskan banyak waktu di jalan raya, terutama di kota-kota besar. Meskipun risiko ini besar, partisipasi dari driver dalam jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat rendah yang akhirnya mengakibatkan driver harus menanggung sendiri kerugian dan pengobatan akibat kecelakaan.





 
 
 

Comments


bottom of page