Penanaman Modal Asing dalam Sumber Daya Migas di Indonesia: Jalan Kemakmuran atau Ketimpangan?
- ALSA Indonesia

- Dec 30, 2025
- 4 min read
Ditulis oleh Fathiya Aisy Kasworo, Jasmine Amalia Rosyidin, dan Najwa Zayn (ALSA LC Universitas Gadjah Mada)

Konsepsi Kedaulatan Ekonomi Dalam Amanat Konstitusi
Pembahasan tentang perekonomian nasional dalam Pasal 33 UUD 1945 memuat lima ayat, kelima ayat tersebut mengandung petunjuk tentang susunan ekonomi dan cerminan cita-cita yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Dari lima ayat tersebut, tulisan ini akan fokus membahas ayat ke-tiga (3) yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dapat dilihat bahwa ayat ini menjelaskan segala sesuatu yang berasal dari bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagaimana mungkin harus digunakan atau dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat semata.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi inilah yang kemudian disebut dengan istilah kedaulatan ekonomi. Menurut Sukarno (dalam Pratikto, 2019), Kedaulatan Ekonomi merupakan gagasan orisinal tentang wajah ekonomi masa depan bangsa Indonesia yang dapat diidentikkan dengan demokrasi ekonomi, yaitu sistem ekonomi yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerjasama dan keadilan yang anti kapitalisme pada sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Nilai-nilai tersebut dapat memperkokoh makna Pancasila sebagai sistem ekonomi yang dinilai paling cocok dengan kondisi Indonesia dalam menghadapi hegemoni globalisasi.
Penguatan sistem ekonomi Indonesia didukung oleh kondisi sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan jumlah penduduk yang besar. Sehingga, Indonesia menjadi negara dengan potensi pasar yang menjanjikan bagi para investor asing. Sumber Daya Alam tersebut terdiri dari berbagai sektor industri, seperti perkebunan, tambang, hutan, laut, air, pariwisata, dan lain sebagainya. Tulisan ini berfokus pada potensi SDA wilayah Kalimantan Timur sebagai wilayah yang mendapatkan sebagian besar sumber pendapatan dari sektor tambang, perkebunan, dan hutan.
Urgensi Penanaman Modal Asing di Kalimantan Timur
Pertumbuhan perekonomian Provinsi Kalimantan Timur pada triwulan I tahun 2025 dari sektor pertambangan sebesar 4,08% pada tahun ke tahun hal tersebut mendominasi perekonomian di Pulau Kalimantan dengan kontribusi sebesar 46,99%. Pada sisi produksi, sektor Pertambangan dan Penggalian masih menjadi penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim pada Triwulan I 2025, dengan andil 35,34%. Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mempercepat pembangunan infrastruktur dengan memanfaatkan potensi SDA yang tersedia, pemerintah membutuhkan investor asing yang bersedia menanamkan modal sebagai salah satu roda penggerak perekonomian.
Alasan inilah yang akhirnya membuat pemerintah Indonesia membentuk beberapa regulasi sebagai bentuk kepastian hukum bagi investor asing. Seperti pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang didalamnya terdapat aturan mengenai pemberian insentif dari pemerintah hingga Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan perizinan dan proses birokrasi dalam Penanaman Modal Asing (PMA). Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Kalimantan Timur tidak hanya dapat berkontribusi pada perekonomian daerah, tetapi juga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Gubernur Kalimantan Timur mengatakan bahwa pengelolaan SDA di Kalimantan Timur memiliki peluang, kendala, bahkan ancaman yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti pada tahun 2011, Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar ke-6 di Indonesia setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Dengan nilai PDRB tersebut, Kalimantan Timur berkontribusi sekitar 67,9% dari PDRB Regional Kalimantan dan 36,85% terhadap PDRB Regional Indonesia Timur. Hal ini menunjukkan besarnya aktivitas dan peluang pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur. Tingginya potensi ekonomi yang tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah dalam mengeksplorasi wilayah potensial, mendorong pemerintah menggandeng investor asing dalam pengelolaan sumber daya, salah satunya pada sektor migas.
Dalam hal potensi migas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepanjang 2022 telah menerima investasi senilai Rp18,17 triliun dengan 1.005 proyek. Dengan realisasi Negara Singapura sebagai investor terbesar dengan nilai investasi 312,22 juta dolar AS atau Rp4,48 triliun yang merupakan 24,66% dari total nilai investasi PMA. Kehadiran PMA dalam sektor migas membawa dampak positif terhadap implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dampak positif yang dirasakan akibat pemberlakuan PMA ialah meningkatnya penerimaan negara melalui mekanisme bagi hasil, pajak, dan royalti.
Harmonisasi Dana Bagi Hasil dan Prinsip Good Governance
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa migas Kalimantan Timur adalah provinsi penyumbang angka yang signifikan terhadap PDRB dan pendapatan negara. Diperkuat dengan hasil penelitian dari Salebu, 2018, yang menyatakan bahwa masuknya PMA ke Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak secara jangka panjang di Indonesia. Dengan demikian, dalam kerangka normatif, PMA berpotensi mendukung tujuan Pasal 33 ayat (3) sepanjang negara mampu mengawasi dan memastikan distribusi manfaat bagi masyarakat. Negara telah mengatur pendistribusian pendapatan ekonomi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
DBH dihasilkan dari penerimaan bukan pajak SDA daerah yang kemudian disetorkan ke Pemerintah Pusat dan dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuk APBD sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD Pasal 33 ayat (3) bahwa pemanfaatan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Implementasi regulasi tersebut juga tercermin pada peralihan pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur pada 1 Januari 2025 yang pada awalnya dikuasai oleh perusahaan asing, Total E&P dan Inpex, berhasil dialihkan ke Pertamina Hulu Mahakam.
Namun, dalam pengelolaannya, DBH Provinsi Kalimantan Timur perlu mendapatkan pengawasan serius mengingat besarnya jumlah kontribusi daerah terhadap penerimaan negara, khususnya dalam sektor migas. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai penerapan prinsip good governance yang mengacu pada keterbukaan informasi terhadap publik sehingga memberikan kemudahan dalam mengawasi pertanggungjawaban alokasi DBH. Pengawasan terhadap alokasi DBH yang lemah berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap praktik korupsi, pemborosan anggaran, dan inefisiensi dalam pelaksanaan program pembangunan.
Upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas sebagai langkah konkret dalam mengawal penyelenggaraan DBH dapat dilakukan dengan penguatan sistem informasi keuangan, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, pengembangan kapasitas aparatur daerah, penerapan sanksi yang tegas, serta optimalisasi teknologi digital. Dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut, perlu adanya peran lembaga sebagai pengawas internal maupun eksternal untuk meminimalisasi risiko penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Berdasarkan pembahasan yang telah ditulis, dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam sektor migas di Kalimantan Timur telah memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan daerah bahkan negara. Kehadiran PMA mendorong kenaikan pajak, royalti, dan bagi hasil, yang kemudian disalurkan kembali ke daerah melalui skema DBH untuk kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Meskipun demikian, pendistribusian dana dalam skema DBH ini masih memerlukan skema pengawasan yang serius dan optimal mengingat besarnya jumlah kontribusi daerah terhadap penerimaan negara, khususnya dalam sektor migas. Sehingga, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
%20white%20(1).png)



Comments