Musik, Royalti, dan Pertarungan Hak di Ruang Publik
- ALSA Indonesia

- 2 days ago
- 3 min read
Ditulis oleh Anindhita Putria Andini (ALSA LC Universitas Indonesia)

Kerangka Hukum Royalti Musik di Indonesia
Polemik royalti musik di Indonesia menimbulkan keresahan dari kedua sisi. Masyarakat, mulai dari pelaku usaha restoran hingga tempat hiburan, memilih untuk menghentikan sementara pemutaran musik di tempat usaha mereka. Terlebih lagi setelah munculnya kabar PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) yang dilaporkan atas pemutaran musik di 65 gerai tanpa adanya pembayaran royalti sejak tahun 2022. Di sisi lain, banyak musikus yang belum begitu paham mengenai regulasi yang mengatur penggunaan lagu saat ini.
Royalti musik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pada Pasal 1 angka 21, disebutkan bahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sementara itu, penggunaan musik di ruang publik inilah yang termasuk ke dalam penggunaan ciptaan secara komersial, yaitu pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta.
Pemilik hak cipta atas lagu, atau pemilik lagu, memiliki hak ekonomi yang didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaan. UU Hak Cipta, tepatnya dalam Pasal 9, menyatakan secara eksplisit bahwa setiap orang yang menggunakan ciptaan untuk kepentingan mereka wajib mendapat izin pencipta. Dengan kata lain, pemilik lagu berhak untuk menerima manfaat dari hak ekonomi berupa royalti atas penggunaan karya mereka di ruang publik.
Status Quo Pembayaran Royalti Musik di Indonesia
Penggunaan musik secara komersial membutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yaitu lembaga yang diberi kuasa untuk mengelola hak ekonomi dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti, sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta. Dengan sistem kolektif ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus izin satu persatu dari pencipta lagu, sehingga menjamin perlindungan hak ekonomi pencipta lagu sekaligus memberikan langkah praktis kepada masyarakat.
Meski begitu, kewajiban membayar royalti ini menimbulkan keberatan dari banyak pelaku usaha. Banyak dari mereka juga yang salah paham dengan mengira pemutaran musik dari layanan streaming musik digital yang legal dan berbayar, seperti Apple Music, Spotify, ataupun platform lainnya, berarti sah untuk diperdengarkan secara terbuka di ruang publik, khususnya di tempat usaha. Padahal, hal tersebut hanya berlaku pada pemutaran musik untuk kepentingan pribadi, bukan penggunaan komersial.
Untuk menghindari pembayaran royalti, banyak pelaku usaha yang juga memilih untuk memutar lagu asing. Padahal, pemutaran lagu asing juga tidak secara otomatis membebaskan pelaku usaha untuk membayar royalti. Sama seperti peraturan nasional, pembayaran royalti kepada pemilik lagu asing dapat dilakukan melalui perwakilan LMK yang bekerja sama lintas negara.
Penguatan Tata Kelola Royalti melalui Instrumen Hukum
Menanggapi polemik ini, Menteri Hukum Indonesia memberikan pemahaman bahwa pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya orang lain. Oleh karena itu, menurutnya, pemboikotan terhadap penggunaan lagu di tempat usaha perlu dihentikan. Terlebih lagi terhadap pemilihan lagu asing sebagai pengganti yang dapat menghambat pertumbuhan musik Indonesia.
Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan beberapa upaya dan merumuskan regulasi baru mengenai hak cipta, seperti perumusan naskah revisi UU Hak Cipta serta pengauditan LMK untuk memastikan transparansi dalam penarikan royalti. Selain itu, Indonesia juga tengah mengusulkan Protokol Jakarta untuk memudahkan penarikan royalti dari platform internasional. Di samping itu, untuk mengatasi minimnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap kewajiban membayar royalti, akan dilakukan sosialisasi dan literasi publik oleh Kementerian Hukum, baik melalui media sosial maupun kunjungan langsung. Dengan demikian, penerapan ekosistem pembayaran royalti yang sehat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pencipta, tetapi juga sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan industri musik nasional.
%20white%20(1).png)



Comments