top of page

Menelaah Lebih Lanjut Terkait Kesiapan Indonesia Dalam Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa

Ditulis oleh Farhadio Windu Laguna Rasyid (ALSA LC Universitas Airlangga)



ree

Isu terkait perubahan iklim ataupun climate change telah menjadi perhatian dunia yang menuntut adanya langkah nyata dari seluruh negara. Salah satu sektor yang terpengaruhi oleh adanya isu perubahan iklim ialah sektor perdagangan internasional. Uni Eropa mengambil langkah nyata untuk menanggulangi hal tersebut dengan melahirkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). CBAM merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi carbon leakage dan memastikan bahwasannya produk impor dapat sesuai dengan standar emisi karbon Uni Eropa yang berujung pada optimalisasi lapangan bermain yang setara dengan produk produksi Uni Eropa. Kebijakan ini tentunya akan memengaruhi negara mitra dagang yang salah satunya adalah Indonesia. Baja, semen, pupuk, dan alumunium merupakan komoditas utama Indonesia dalam kegiatan ekspor dan akan terpengaruh oleh lahirnya CBAM.


Legitimasi CBAM Dalam Hukum Internasional

CBAM telah memperoleh legitimasi hukum melalui Regulation (EU) 2023/956 of the European Parliament and of the Council, yang  akan berlaku secara absolut pada 2026 setelah melewati masa transisi. CBAM mewajibkan para importir produk untuk membeli sertifikat karbon yang dipadukan dengan jejak emisi produk. Oleh karena itu, komoditas yang diimpor ke Uni Eropa akan diberlakukan harga karbon yang memenuhi standar yang berlaku bagi produsen di dalam Uni Eropa.

Jikalau ditinjau lebih lanjut, CBAM menimbulkan adanya perdebatan apakah kebijakan ini melanggar prinsip Most Favoured Nation dan National Treatment dalam WTO yang bertujuan untuk melarang adanya diskriminasi antara produk impor dan produk domestik setelah produk impor tersebut sudah masuk ke pasar domestik. Uni Eropa pun menanggapi bahwasannya kebijakan ini selaras dengan adanya semangat yang tertuang dalam GATT Article XX yang memberikan pengecualian untuk melindungi lingkungan. Dengan adanya CBAM, negara eksportir termasuk Indonesia harus menyiapkan instrumen domestik agar produknya tidak dianggap diskriminatif atau tidak sesuai dengan standar karbon global.


Kesiapan Indonesia Menghadapi Implikasi CBAM

Jikalau ditinjau berdasarkan landasan normatif, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan menetapkan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Lebih lanjut, Indonesia juga sudah mengambil langkah konkret melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kedua hal tersebut menunjukkan bahwasannya pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk membangun kerangka pasar karbon domestik yang terdiri atas perdagangan karbon serta tekad untuk mencapai Net Zero Emission. Selain itu, Indonesia juga melahirkan Bursa Karbon pada tahun 2023 yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung adanya visi keuangan yang berkelanjutan. 

Namun, Indonesia masih memiliki beberapa kendala dalam menghadapi CBAM. Pertama, Indonesia masih belum memiliki sistem monitoring yang terintegrasi. CBAM mewajibkan adanya data emisi yang transparan yang selaras dengan standar internasional dimana banyak pelaku industri domestik belum memiliki kapasitas teknologi untuk melaporkan emisi produknya secara akurat kepada pemerintah. Kedua, industri dengan komoditas seperti baja, semen, dan pupuk di Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil seperti batu bara. Penerapan teknologi carbon capture, utilization, and storage (CCUS) maupun green hydrogen belum berjalan secara luas karena biaya investasi yang mahal dan minimnya transfer teknologi dari negara maju. Akibatnya, sekalipun Indonesia telah menegaskan komitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC), kenyataan di lapangan menunjukkan adanya celah yang signifikan. Hal tersebut menunjukkan bahwasannya transisi energi menuju energi terbarukan masih menjadi masalah utama Indonesia yang berpotensi membuat produk ekspor Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar Uni Eropa. Terakhir, kebijakan yang berhubungan dengan karbon di Indonesia masih ditangani oleh berbagai kementrian yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian ESDM, dan Kementrian Perdagangan yang berpotensi membuat strategi Indonesia dalam menghadapi CBAM kurang terkonsentrasi, terutama dalam penetapan standar emisi sektor industri. Sebagai solusi, Indonesia perlu mempercepat investasi energi terbarukan, meningkatkan efisiensi energi pada sektor manufaktur, serta mendorong inovasi teknologi rendah emisi. Keterlambatan dalam hal ini tidak hanya membuat Indonesia rentan terhadap biaya tambahan akibat CBAM, tetapi juga memperburuk posisi diplomatik Indonesia dalam forum perdagangan internasional. 

Dari perspektif implikasi strategis, penerapan CBAM Uni Eropa memiliki dua sisi bagi Indonesia. Di satu sisi, mekanisme ini berpotensi menjadi hambatan nontarif yang memukul ekspor Indonesia. Misalnya, produk baja dan aluminium Indonesia yang berbasis energi fosil dapat kehilangan daya saing akibat beban biaya karbon tambahan. Kondisi ini tentu dapat memengaruhi neraca perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa, yang selama ini merupakan mitra dagang penting. Namun, di sisi lain, CBAM dapat menjadi upaya strategis untuk mendorong percepatan pertumbuhan insdustri hijau di Indonesia. CBAM menuntut adanya standarisasi emisi karbon pada produk ekspor, sehingga Indonesia perlu memperkuat sistem pelaporan karbon ataupun carbon accounting yang sesuai dengan standar internasional. Hal ini dapat meningkatkan transparansi, menarik investasi hijau, dan mendorong integrasi pasar karbon domestik dengan mekanisme global. Lebih jauh, kebijakan CBAM dapat memacu akselerasi transisi energi Indonesia ke arah yang lebih berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement.

Secara strategis, kesiapan Indonesia menghadapi CBAM harus dilihat tidak hanya sebagai upaya defensif melindungi ekspor, tetapi juga sebagai peluang untuk reorientasi kebijakan industri dan energi nasional. Dengan memperkuat bauran energi terbarukan, membangun pasar karbon domestik yang kredibel, serta memberikan dukungan teknologi bagi industri kecil dan menengah, Indonesia dapat bertransformasi menjadi negara yang tidak hanya mampu beradaptasi, tetapi juga kompetitif dalam era perdagangan hijau global.


Penutup

Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa bukan hanya kebijakan perdagangan, melainkan instrumen strategis yang menegaskan hubungan erat antara isu lingkungan, hukum internasional, dan kepentingan ekonomi global. Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi alarm penting bahwa komitmen dalam Paris Agreement tidak bisa berhenti pada level normatif, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan konkret di tingkat domestik. Kesiapan Indonesia menghadapi CBAM tidak hanya diukur dari regulasi teknis pengurangan emisi, tetapi juga dari kesanggupan melakukan transformasi struktural pada sektor industri, energi, dan perdagangan.  CBAM dapat dibaca sebagai tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, terdapat risiko penurunan daya saing ekspor jika Indonesia gagal memenuhi standar emisi karbon. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat transisi energi, memperkuat diplomasi iklim, dan menegosiasikan kepentingan negara berkembang dalam forum internasional.

Dengan demikian, kesiapan Indonesia menghadapi CBAM bukan hanya soal kepatuhan, melainkan strategi jangka panjang untuk mengintegrasikan agenda pembangunan berkelanjutan dengan kedaulatan ekonomi. Momentum ini harus dimanfaatkan agar Indonesia tidak sekadar menjadi objek kebijakan global, tetapi juga aktor penting dalam tata kelola perdagangan dan lingkungan dunia.







 
 
 

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
bottom of page