top of page

Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan dan Perlindungan Hukum Pasca Putusan MK 67/2013

Ditulis oleh Hawaina Amani (ALSA LC Universitas Hasanuddin)



ree

Kedudukan Upah Pekerja dalam Hierarki Pembayaran Utang

Kepailitan dalam hukum Indonesia didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Dengan adanya putusan pailit dari pengadilan niaga, seluruh kekayaan debitor menjadi objek sita umum untuk kemudian didistribusikan kepada para kreditur sesuai dengan urutan prioritas yang diatur oleh undang-undang.

Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan upah pekerja dalam hierarki pembayaran utang semula diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, maka upah dan hak-hak pekerja menjadi utang yang didahulukan pembayarannya. Ketentuan ini memberikan gambaran awal mengenai perlindungan hak pekerja, namun belum secara jelas mengatur urutan prioritas dibandingkan dengan kreditur lainnya.

Dalam praktiknya, ketentuan tersebut sering kali menimbulkan perdebatan, terutama ketika harus disandingkan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). UU Kepailitan mengatur tiga jenis kreditor, yaitu separatis, preferen, dan konkuren, yang masing-masing memiliki kedudukan berbeda dalam pelunasan utang. Kreditor separatis adalah pemegang hak jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hipotek, hak tanggungan, atau bentuk jaminan lain, yang menurut Pasal 1133 jo. Pasal 1134 KUH Perdata serta Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan kreditor preferen, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Di sisi lain, kreditor preferen merupakan pihak yang diberi hak istimewa oleh undang-undang untuk didahulukan, baik dalam kategori khusus maupun umum. Contoh paling nyata adalah negara yang memiliki tagihan pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1139 jo. Pasal 1149 KUH Perdata serta Pasal 21 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007.

Berbeda dengan keduanya, kreditor konkuren tidak memiliki hak istimewa karena tidak termasuk dalam kategori separatis maupun preferen. Kedudukan mereka berada di urutan terakhir dan hanya memperoleh pembayaran dari sisa harta pailit setelah pelunasan kepada kreditor separatis dan preferen, sesuai Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam praktiknya, pengaturan ini menimbulkan perdebatan mengenai posisi pekerja, khususnya terkait apakah mereka benar-benar diprioritaskan dalam pelunasan utang atau justru harus mengalah terhadap tagihan negara dan kreditor separatis.

Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja, karena meskipun secara normatif mereka dilindungi UU Ketenagakerjaan, dalam praktiknya sering kali posisi mereka kalah kuat dibandingkan kreditur separatis yang memiliki jaminan kebendaan. Akibatnya, pekerja berpotensi tidak memperoleh haknya secara penuh apabila harta pailit tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan.


Perubahan Hierarki Berdasarkan Putusan MK 67/PUU-XI/2013

Perubahan signifikan terjadi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Putusan ini menafsirkan ulang Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan menegaskan bahwa upah pekerja memiliki kedudukan paling tinggi dalam hierarki pembayaran utang. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis maupun tagihan negara.

Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja lainnya seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ditempatkan setelah pembayaran tagihan pajak dan kreditur separatis. Artinya, ada pemisahan antara upah sebagai hak fundamental pekerja dengan hak-hak lainnya yang bersifat tambahan. Pemisahan ini memberikan kepastian hukum bahwa pekerja tetap memiliki perlindungan maksimal atas kebutuhan dasar berupa upah, meskipun perusahaan berada dalam keadaan pailit.

Putusan ini membawa implikasi penting bagi praktik kepailitan di Indonesia. Kurator, sebagai pihak yang mengelola harta pailit, wajib menempatkan pembayaran upah pekerja sebagai prioritas utama sebelum melunasi kewajiban lain. Dengan demikian, Putusan MK 67/2013 tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dalam pelaksanaannya, karena memengaruhi bagaimana proses distribusi harta pailit dilakukan.


Implikasi Putusan MK terhadap Keseimbangan Kepentingan

Putusan MK 67/2013 mencerminkan pergeseran paradigma hukum yang lebih menekankan keadilan sosial, di mana pekerja sebagai pihak yang rentan harus ditempatkan dalam posisi yang terlindungi. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan menempatkan upah sebagai prioritas tertinggi, negara menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan pekerja sebagai subjek hukum yang penting.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan konsekuensi bagi pihak lain, khususnya kreditur separatis. Sebelum adanya Putusan MK, kreditur separatis memiliki posisi yang sangat kuat karena didukung oleh jaminan kebendaan. Pasca putusan, kedudukan mereka bergeser karena harus mendahulukan pembayaran upah pekerja. Hal ini dapat memengaruhi iklim usaha dan hubungan antara pemberi kredit dengan perusahaan, karena risiko yang ditanggung kreditur semakin besar.

Di sisi lain, negara tetap mempertahankan haknya melalui prioritas pembayaran pajak, meskipun harus tunduk pada pembayaran upah pekerja. Oleh karena itu, sistem hukum saat ini berusaha menyeimbangkan kepentingan antara pekerja, negara, dan kreditur separatis. Secara keseluruhan, perubahan hierarki ini mempertegas bahwa perlindungan pekerja merupakan salah satu tujuan utama hukum ketenagakerjaan dan kepailitan di Indonesia.



 
 
 

Comments


bottom of page