top of page

AISRT : Audiensi Tim Serap Undang-Undang Cipta Kerja


Pada tanggal 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama pemerintah telah menyetujui RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, yang kemudian diikuti dengan penandatangan RUU Cipta Kerja oleh Presiden dan pengundangan dalam lembaran negara pada tanggal 2 November 2020 sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai bentuk pengesahan UU Cipta Kerja.


UU Cipta Kerja agar dapat berjalan secara efektif membutuhkan adanya aturan turunan sebagi bentuk pelaksanaan dan pengaturan yang lebih detail mengenai ketentuan dalam UU CIpta Kerja, dimana salah satu aturan yang sedang dipersiapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK).


Melihat adanya perubahan serta proses perumusan peraturan lebih lanjut mengenai perubahan pengaturan modal dasar Perseroan yang akan dituangkan dalam RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK, ALSA Indonesia Specialized Research Team melakukan kajian untuk menghasilkan pemaparan, analisis, dan evaluasi terkait dengan urgensi pengaturan modal dasar Perseroan pada RUU Modal Dasar dan kesesuaiannya RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK dengan UU Cipta Kerja. Kajian tersebut kemudian diaudiensikan kepada Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja dalam sebuah Focus Group Discussion pada hari Jumat, 8 Januari 2021 yang dihadiri sebanyak 198 peserta dari ALSA Indonesia melalui ZOOM cloud meeting. Selain peserta dari ALSA Indonesia, kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa pihak, yakni


Moderator:

M. Pradana Indraputra (Anggota Tim Serap Aspirasi)


Pembicara:

1. Bapak Ir. Yuliot, M.M. (Deputi Bidang pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM)

2. Bapak Santun Maspari Siregar, S.H., M.H. (Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI)

3. Bapak Luhur Pradjarto (Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM)


Selain pemaparan materi dari pembicara, dalam agenda Focus Group ini juga dihadiri oleh Bapak Ronald Walla selaku Ketua UKM IKM Apindo, Bapak Muhammad Faiz Aziz selaku Direktur Kerja Sama dan Kemitraan PSHK, Perwakilan Dema Justicia FH UGM, dan ALSA Indonesia Specialized Research Team sebagai penanggap atas materi yang diberikan oleh para pembicara berkaitan dengan RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK. Dalam agenda Focus Group Discussion dan audiensi kajian dari ALSA Indonesia Specialized Reseacrh Team dihadiri oleh seluruh anggota tim yang terlibat dalam pembuatan kajian yang juga menjadi final project ALSA Indonesia Specialized Research Team, termasuk Nikolaus Baptista Ruma dan Ratu Tasya Adawiyah sebagai leading researcher.


Dari diskusi tersebut, terdapat beberapa pendapat - pendapat menarik dari sebagian pembicara:


“Keuntungan dari adanya legalitas bagi bidang usaha UMKM, adalah adanya kepastian dan perlindungan hukum, kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kredibilitas bisnis, dan tentu akan lebih mudah menjalin kerjasama, pembinaan, dan pemberdayaan bagi UMKM.” Bapak Ir. Yuliot, M.M. (Deputi Bidang pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM)


“Kami dari Pemerintah dalam hal ini berani menyatakan untuk memberikan apresiasi atas masukan, saran, dan kupasan yang sudah dilakukan oleh teman-teman mahasiswa, secara khusus oleh teman-teman ALSA. Masukan yang diberikan juga komprehensif atas berbagai persoalan sektoral yang ada.” (Bapak Santun Maspari Siregar, S.H., M.H. selaku Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI)

22 views0 comments
bottom of page