ICT ALSA Indonesia
Jan 22, 2022
Urgensi Moratorium Remisi dan Pembebasan Bersyarat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Pasca Pembatalan Pasal 34 Huruf A dan Pasal 43 Huruf A, PP Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Pada 22 Januari 2022, Tim AISRT 2021-2022 telah melakukan Audiensi dengan salah satu anggota dari Komisi III DPR RI yakni Bapak Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. melalui zoom meetings. Pada kesempatan itu, team AISRT yang beranggotakan 3 orang yaitu Natasya Alifia Amanda dari ALSA LC UI, Brilian Aditya dari ALSA LC UJ dan Andi Alfisa dari ALSA LC Unhas, memaparkan hasil research mereka beserta dengan rekomendasi tim AISRT 2021-2022 terkait dengan Urgensi Moratorium Remisi dan Pembebasan Bersyarat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Pasca Pembatalan Pasal 34 Huruf A dan Pasal 43 Huruf A, PP Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Pada kesempatan itu, Bapak Taufik Basari mengatakan bahwa beliau sangat senang dan terbuka serta menghormati dan mengapresiasi hasil research dan juga rekomendasi dari tim AISRT 2021-2022 yang disampaikan langsung kepada beliau. Menurut beliau, hal-hal baik seperti ini perlu dilakukan mahasiswa dan harus dipertahankan sebagai bentuk pembelajaran dan juga pengembangan diri mahasiswa hukum. Dalam kesempatan itu pula Pak Taufik Basari berdiskusi terkait dengan bentuk pemidanaan dan juga urgensi moratorium Pasal 34 Huruf A dan Pasal 43 Huruf A, PP No. 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
ALSA Indonesia Specialized Research Team (AISRT) adalah program penelitian berbasis normatif yang menggambarkan kesenjangan hukum antara data empiris dengan aturan normatif. Program dijalankan oleh 9 orang researchers yang diseleksi dari 14 Local Chapter ALSA Indonesia yang terbagi menjadi 3 tim research. Dalam pelaksanaanya penelitian akan menggunakan data relevan dari institusi terkait dengan objek penelitian yang dikaji. Penelitian yang dilakukan tim AISRT diawasi, dikontrol serta diasistensi oleh National Board Officers. Hasil akhir dan output dari program kerja ini akan berupa Research Paper yang akan diberikan kepada instansi pemerintahan, stakeholders, serta masyarakat luas melalui mekanisme Audiensi, Media Partner, dan Media Sosial ALSA Indonesia.