top of page

AILD #5 : Fenomena Overcrowded dalam Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia


Pemerintah telah mengeluarkan Permenkumham 11/2017 sebagai upaya penanganan overcrowded dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), selama 3 tahun ini pengimplementasiannya tampak belum terlaksana dengan optimal.


Pada 19 Februari 2021, ALSA Indonesia telah menyelenggarakan ALSA Indonesia Legal Discussion #5: “Fenomena Overcrowded dalam Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”. Kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta melalui ZOOM cloud meeting dan 202 peserta melalui Live Youtube ALSA Indonesia, dengan pengisi acara sebagai berikut:


Moderator:

Febrian Dirgantara, S.H., M.H. (Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi: Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya)


Keynote Speech:

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI)


Pembicara:

1. Bapak Aris Munandar (Kasubdit Integrasi Narapidana Dan TPP Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI)


2. Bapak Erasmus Napitupulu (Executive Director Institute for Criminal Justice Reform (ICJR))





Selain pemaparan materi dari pembicara, AILD #5 juga dilengkapi dengan adanya tanggapan dan audiensi kajian terkait fenomena overcrowded dalam Rutan dan Lapas di Indonesia oleh ALSA Indonesia Specialized Research Team yang telah melaksanakan kajiannya pada bulan Agustus - Desember 2020 silam.


Dari diskusi tersebut, terdapat beberapa pendapat - pendapat menarik dari sebagian pembicara:


“Upaya yang telah dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan dalam menangani fenomena overcrowded sejauh ini adalah dengan adanya asimilasi di rumah, tercatat pada tahun 2020 terdapat 69.000 tahanan yang diberikan asimilasi, sehingga untuk saat ini yang didalam lapas adalah tahanan A3 dan yang sudah inckracht. Selain itu, kami juga selalu melakukan sosialisasi terkait 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) serta menyediakan vitamin. Hal tersebut juga dapat ditanggulangi dengan adanya upaya keadilan restoratif dari para penegak hukum untuk menanggulangi fenomena overcrowded.” -Bapak Aris Munandar (Kasubdit Integrasi Narapidana Dan TPP Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI)


“Salah satu jalan keluar dari overcrowded dalam Rutan dan Lapas adalah dengan adanya penurunan kejahatan dan diiringi dengan pembangunan lapas. Selain itu, terdapat kebijakan-kebijakan kebijakan politik hukum yang dapat didiskusikan kebijakan baru dimana jenis kejahatan tertentu atau jangka waktu tertentu tidak perlu dikirim melalui rutan ataupun lapas.” - Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI)


58 views0 comments
bottom of page