Ketukan palu atas pengesahan RUU Cipta Kerja di sidang paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 silam, telah memantik gejolak di masyarakat. Beragam pendapat, baik pro maupun kontra, telah timbul sejak proses penyusunan hingga pengesahan atas RUU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus
Untuk itu, pada 28 Oktober 2020 ALSA Indonesia telah mengadakan ALSA Indonesia Legal Discussion #4 yang mengangkat tema “Mengupas Prosedur Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja” yang dihadiri oleh 3.250 peserta melalui Live Youtube ALSA Indonesia, dengan pengisi acara sebagai berikut:
Moderator : Omkumis Podcast
(Hillman Mehaga Sembiring, S.H., MCIArb. dan Muchamad Kenny Rizki Daeng Macallo, S.H.)
Speaker:
1. Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Keahlian DPR RI)
2. Dr. Widodo, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI)
3. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
4. Dr. Mustafa Fakhri, S.H., M.H., LL.M. (Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Dari diskusi tersebut, terdapat beberapa pendapat - pendapat menarik dari sebagian pembicara:
“Proses pengajuan perancangan RUU cipta kerja yang merupakan salah satu RUU yang diajukan oleh presiden melalui tim pemerintahnya, tentu masuk PROLEGNAS Prioritas 2020. Segi transparansi dalam RUU Cipta Kerja telah terpenuhi dari sejak proses perencanaan. Pada proses penyusunan, dikarenakan RUU ini merupakan usulan pemerintah sehingga DPR berposisi hanya menerima RUU usulan presiden untuk melakukan pembahasan. Sehingga sejak bulan Januari, proses pembahasan telah dilakukan. Badan Legislatif secara tidak langsung telah menerima masukan-masukan dari masyarakat sekitar termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha. Pada tahap pembahasan, terdapat dinamika dalam proses demokrasi dan pengambilan keputusan.” - Dr. Widodo, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI)
“Partisipasi publik yang dapat dinilai secara teori dan melalui putusan mahkamah konstitusi bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang merupakan meaningful participation yang terdiri dari hak untuk didengar dan hak untuk dipertimbangkan. Apabila pemeringah, DPR telah mengundang beberapa elemen / stakeholder, bukan sekedar mengundang dan mendengarkan, tetapi haruslah dipertimbangkan. Ketika ada yang dipertimbangkan dan tidak dipertimbangkan, itulah yang harus dijelaskan.” - Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
留言