top of page

AILD #3 : Fintech Lending di Masa Pandemi: Kemudahan yang Diberikan dan Risiko yang Mengintai



Pada 11 Oktober 2020, ALSA Indonesia telah mengadakan ALSA Indonesia Legal Discussion #3 in collaboration with Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Universitas Indonesia dengan mengangkat tema ”Fintech Lending di masa Pandemi: Kemudahan yang Diberikan dan Risiko yang Mengintai”


Acara ini ditayangkan melalui platform Live RCTI+ (www.rctiplus.com) dengan jumlah penonton sebanyak 2000 penonton, dengan rincian acara sebagai berikut:


Moderator: Araya Anggara Putra, S.H.

Founder & Executive Secretary at Center for Law, Technology, RegTech & LegalTech (CTRL) UGM



Speaker:

1. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in ITLaw & Privacy, FCBArb., FIArbI. (Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Unpad)

2. Patrick Gunadi (Founder & CEO of Danamart - HIPMI JAYA)

3. Hiroanto Allifriadi, S.H., LL.M. (Kepala Subbagian Bagian Perizinan Financial Technology DP3F OJK Republik Indonesia)







Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) melalui juru bicaranya, Sekar Djarot menyatakan bahwa statistik akumulasi penyaluran pinjaman Fintech Lending pada bulan Januari - Juni 2020 bertambah sejumlah 39,23 persen dari akhir tahun 2019. Perkembangan ini mengindikasikan peningkatan kebutuhan transaksi ekonomi di tengah wabah pandemi virus Coronavirus Disease (COVID-19). Pemberian kemudahan akses dalam penyaluran pinjaman Fintech Lending di menjadikan kunci utama dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.


Dari diskusi tersebut, terdapat beberapa pendapat - pendapat menarik dari para pembicara:


“Kita melihat financial technology tidak hanya sebagai suatu perbuatan hukum elektronik, tetapi sebagai suatu kenyataan atas transformasi kemajuan bangsa.” - Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in ITLaw & Privacy, FCBArb., FIArbI. (Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Unpad)


“Peran Financial Technology dimasa pandemi adalah melayani penduduk indonesia yang unbankable dan undeserved. Dengan adanya fintech, memberikan pencairan dana ke seluruh indonesia secara cepat dan masif yang sangat cocok saat situasi pandemi untuk mempermudah masyarakat meminjam dan memberikan dana.”- Bapak Patrick Gunadi (Founder & CEO of Danamart - HIPMI JAYA)


“Saat ini terdapat 2840 Penyelenggara P2P yang terindikasi illegal untuk melakukan penawaran jasa keuangan kepada masyarakat. Sehingga OJK mengharapkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan sebelum transaksi untuk menggunakan jasa P2P yang terdaftar dan berizin di OJK ” - Hiroanto Allifriadi, S.H., LL.M. (Kepala Subbagian Bagian Perizinan Financial Technology DP3F OJK Republik Indonesia)

51 views0 comments
bottom of page