ALSA Indonesia baru saja mengadakan ALSA Indonesia Legal Discussion #1 yang betema "Quo Vadis Pengaturan Normatif Mengenai Kebebasan Berekspresi dalam Ruang Lingkup Akademik di Indonesia?"
Kegiatan ini telah dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 5 Juni 2020
Pukul : 13.45 - 15.05 WIB
Platform : Live youtube ALSA Indonesia.
Moderator : Marializia Hasni (Jurnalis Metro TV)
Pembicara : Diskusi ini dimoderatori oleh Marializia Hasni (Jurnalis Metro TV) dan mengundang
1. Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI)
2. Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH UNPAD)
3. Prof. Edward O.S.Hiariej (Guru Besar FH UGM)
Kebebasan berpendapat merupakan hak bagi setiap manusia, tetapi belakangan ini terjadi perbedaan perspektif mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor akademik yang kerap menjadi polemik.
Dari diskusi tersebut, terdapat beberapa pendapat - pendapat menarik dari para pembicara
"Yang bisa menguji materi akademik bukanlah aparat penegak hukum, melainkan dewan/lembaga akademik yang dibentuk di institusi pendidikan itu sendiri."- Pak Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI)
"Dalam konteks hukum pidana kebebasan berekspresi/berpendapat ada batasannya jangan sampai merujuk ke mencemarkan nama baik atau kebencian" - Prof Eddy O.S. Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)
"Kebebasan akademik membutuhkan kompetensi" - Prof Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNPAD)
Comments